Saatnya Regulasi Layanan e-Kesehatan

Tanggal : 08 May 2019 09:30 Wib


Dr. Pribakti B, Sp.OG(K)
Dosen FK Universitas Lambung Mangkurat dan Dokter RSUD Ulin Banjarmasin

 
Tidak diragukan lagi, saat ini sektor kesehatan mulai memasuki era disrupsi. Pasien kini dapat berkonsultasi dengan dokter melalui berbagai aplikasi seluler. Layanan perawatan di rumah, pemeriksaan laboratorium maupun pemesanan obat, juga dapat dilakukan melalui aplikasi seluler, terpadu dengan jasa transportasi daring. Jika sebelumnya pasien kesulitan mendapatkan informasi riwayat kunjungan di fasilitas kesehatan, tapi saat ini sebagai contoh ,peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa mengakses informasi tersebut melalui aplikasi mobile JKN. Teknologi digital yang semakin maju juga sudah dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta peningkatan mutu pelayanan. Sistem komputasi dari BPJS Kesehatan memungkinkan fasilitas kesehatan tingkat pertama merujuk pasien ke tingkat lanjut secara daring.
Beberapa rumah sakit telah menerapkan sistem pendukung keputusan elektronik yang terpadu dalam suatu rekam medis elektronik untuk membantu dokter dalam membuat keputusan terapi secara lebih tepat sesuai dengan pedoman klinis melalui peresepan elektronik. Namun, belum lama ini kejadian efek samping pengguna layanan telekonsultasi kesehatan berbasis daring setelah minum obat yang direkomendasikan melalui aplikasi seluler tersebut sempat beredar di media sosial. Muncul pertanyaan sejauh mana regulator kesehatan mempersiapkan ekosistem industri 4.0 untuk melindungi konsumen kesehatan?
Hal yang sempat diberitakan adalah rencana Kementerian Perindustrian untuk pengukuran kesiapan penerapan industri 4.0 bagi pelaku industri. Namun, menyiapkan pelaku industri saja, tanpa regulasi, berpotensi mengganggu ekosistem. Kejadian demo transportasi daring mungkin tidak akan menginspirasi fasilitas kesehatan mendemo layanan aplikasi seluler kesehatan. Lebih dari itu tanpa regulasi, publik akan mempertanyakan ketidakhadiran negara dalam melindungi konsumen maupun pelaku layanan e‐Kesehatan. Tanpa regulasi, investor juga enggan terjun ke bisnis digital kesehatan. Padahal dengan masih tidak meratanya penyebaran tenaga dan fasilitas kesehatan, layanan ini berpotensi dapat mengikis ketidakadilan akses tersebut.Pelaku bisnis e‐Kesehatan memang diharuskan tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bagaimanapun secara teknis harus ada standar, pembinaan, dan pengawasan dari regulator kesehatan. Saat ini saja masyarakat bisa membeli obat aborsi di lapak e‐Dagang. Demikian juga obat yang seharusnya hanya bisa dibeli berdasarkan resep dokter tersedia di situs e-Dagang ataupun direkomendasikan oleh layanan aplikasi seluler kesehatan.
Untuk itu pengawasan yang terus‐menerus semestinya dilakukan selain program edukasi berkelanjutan untuk melindungi masyarakat. Konsumen yang menggunakan layanan konsultasi kesehatan juga memerlukan jaminan bahwa mereka berkonsultasi dengan dokter berlisensi dan memiliki izin praktik. Demikian juga dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di layanan e‐Kesehatan memerlukan pengakuan profesional. Hal lebih kompleks lagi, bagaimana jika respons terhadap konsultasi kesehatan melalui layanan daring ditanganim mesin kecerdasan buatan, bukan tenaga kesehatan profesional? Adakah standar dan jaminan mutu bahwa solusi dari kecerdasan buatan akan bebas dari kesalahan dan tidak berdampak negatif terhadap keselamatan pasien?
Kompleksitas tersebut mungkin menjadi alasan lamban dan ragunya pemerintah dalam membuat regulasi e‐kesehatan. Sebenarnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46/2017 tentang Strategi e‐Kesehatan Nasional. Layanan telemedicine bahkan disebutkan secara eksplisit pada pasal 65 dalam Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan telemedicine sebagai kompensasi atau pemenuhan pelayanan pada daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan. Namun, aspek yang lebih teknis dan terinci belum tersedia. Ini mencakup keandalan model bisnis, standar layanan, alur kerja, keselamatan pasien, perlindungan data, jaminan mutu, pembinaan dan pengawasan aplikasi e‐Kesehatan.
Oleh karena itu, pendekatan baru diperlukan untuk mempercepat regulasi e‐Kesehatan. Pendekatan lama dalam merumuskan regulasi kesehatan sudah tidak memadai lagi untuk mengikuti lincahnya pergerakan inovasi e‐Kesehatan yang disruptif. Dalam pendeka tan lama, regulator biasanya akan menyusun naskah akademik, menyelenggarakan diskusi melibatkan ahli, konsumen dan pihak terkait lainnya, penyusunan naskah regulasi baru, serta kemudian mengesahkannya. Kelemahannya adalah terputusnya koneksi antara kenyataan teknis dalam implementasi terinci dengan muatan naskah regulasi. Selain itu, produk regulasi model lama sering kali tidak mampu mengejar cepatnya teknologi yang menghasilkan produk dan model bisnis baru. Pendekatan baru yang diusulkan adalah memberi kesempatan regulator dan pelaku pasar untuk mengeksplorasi bersama‐sama model bisnis industri inovatif, mengana lisis risiko terhadap konsumen dan sekaligus menyusun muatan regulasinya. Dalam hal ini ada pengawasan regulator dan perusa haan tetap bisa memberikan layanan kepada konsumen.
Saat ini Kementerian Kesehatan memiliki rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Telemedicine yang disusun berdasarkan pengalaman uji coba aplikasi Telemedicine Indonesia (Temenin) untuk layanan teleradiologi, tele‐EKG, dan tele-USG antar fasilitas kesehatan. Di sisi lain, beragam aplikasi kesehatan dari sejumlah perusahaan memiliki model bisnis, standar layanan, dan risiko yang sangat berbeda dengan program Temenin pemerintah. Kementerian Kesehatan juga mengembangkan aplikasi kesehatan yang menjembatani konsumen berkonsultasi dengan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan yaitu Sehatpedia, tentu dengan model bisnis dan tujuan layanan berbeda. Saatnya kini opsi kebijakan ada di tangan Kementerian Kesehatan. Apakah membuat regulasi yang hanya mengatur inovasi dilahirkan oleh pemerintah sendiri atau menggunakan model baru yang terbuka bagi para pelaku industri e‐Kesehatan di luar pemerintah?. Pertanyaan yang harus dijawab.

 

Post Terkait

Mungkinkah Mengulur Umur?

Tanggal Publikasi: 10 Jul 2020 17:28 | 1956 View

Sudah jamak bila manusia terus mencari cara bagaimana umur bisa terus lebih terulur panjang. Dunia medispun tidak berhenti mencari. Makin tahun makin terungkap rahasia membuat tubuh lebih bertahan hidup dibanding…

Selengkapnya

Peremajaan Miss V dan Ginekologi Estetika

Tanggal Publikasi: 02 Sep 2019 09:42 | 3045 View

Harus diakui gencarnya perkembangan teknologi informasi dan komun ikasi turut menyumbang gambaran ideal tentang kecantikan. Tak terkecuali dengan penampilan organ intim wanita ini. Tren kecantikan terus berkembang seiring waktu .…

Selengkapnya

Keluarga Berencana dan Kualitas Penduduk

Tanggal Publikasi: 14 Aug 2019 13:31 | 2160 View

Harus diakui kesuksesan Keluarga Berencana (KB) era Orde Baru adalah suatu prestasi. Mampukah pada Era Refor masi ini pemerintah mengerem laju pertambahan pendudu k? Saat ini laju pertumbuhan penduduk kita…

Selengkapnya

Gaya Hidup dan Ancaman Kanker

Tanggal Publikasi: 12 Jul 2019 15:01 | 1965 View

Harus diakui untuk mengubah gaya hidup tak segampang menulisnya. Kalau dari kecil lidah anak terbiasa mengecap cita rasa gurihnya daging bakar atau steak, tak mudah membujuknya jadi suka menu nenek.

Selengkapnya

Defisit BPJS, Rumah Sakit, dan Farmasi

Tanggal Publikasi: 13 Jun 2019 10:25 | 1763 View

Seperti diketahui permasalahan keuangan BPJS Kesehatan terjadi dari tahun ke tahun belum mampu menemukan solusi jitu. Setiap tahun selalu mengalami defisit dan semakin besar. Pada 2014 defisit sebesar Rp3,8 triliun.…

Selengkapnya