Penetapan Cacat Akibat Kerja oleh Dokter Penasehat

Tanggal : 30 Sep 2018 08:15 Wib


Mahesa Paranadipa M
Dosen Fakultas Kedokteran UIN Jakarta,
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Besar IDI,
Ketua Bidang Organisasi Masyarakat
Hukum Kesehatan Indonesia

Pendahuluan
Pada tahun 2014, PT.Jamsostek mencatat data sebanyak 397 kasus kecelakaan kerja setiap hari di Indonesia, 25 di antaranya mengalami kecacatan, dan 9 di antaranya meninggal dunia. Untuk penetapan cacat total tetap tercatat sebanyak 1 catat total tetap setiap minggunya. Jika melihat angka rincinya, tahun 2014 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.383 kasus, angka ini lebih tinggi dari tahun 2013 yaitu sebesar 103.285 kasus. Mengenai kasus kecacatan, pada tahun 2014, tercatat total pekerja yang mengalami cacat total fungsi sebanyak 3.618 pekerja, yang mengalami cacat sebagian sebanyak 2.616 pekerja, dan mengalami cacat total sebanyak 43 pekerja. 
Berdasarkan amanah Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 34 ayat 2 yang berbunyi “Negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, yang selanjutnya terbitlah Undang‐Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau yang lebih dikenal dengan UU SJSN, selanjutnya terbitlah Undang‐Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang lebih dikenal dengan UU BPJS. Dengan terbitnya UU BPJS, diperintahkan PT.Jamsostek untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 namun baru beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan wajib menjalankan 4 jaminan yaitu : jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 

Jaminan Kecelakaan Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang dimaksud dengan Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengealami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. Begitupun setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta program JKK. Peserta JKK terdiri dari peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima Upah. Peserta penerim a upah meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Baca Selengkapnya di Warta Medika Edisi Agustus 2018...

Post Terkait

Pendelegasian Wewenang dari Dokter ke Perawat

Tanggal Publikasi: 02 Sep 2019 09:42 | 30430 View

Tugas utama dokter adalah untuk menyembuhkan (to cure), yang meliputi diagnosis dan terapi penyakit. Sedangkan perawat melengkapi kegiatan dokter dengan perawat (to care). Hal ini yang memberikan perbedaan dalam etika…

Selengkapnya

Aspek Hukum Transpalansi Organ

Tanggal Publikasi: 14 Aug 2019 13:31 | 4932 View

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ paling tidak telah menjawab pertanyaan mengenai prosedur transplantasi organ. Meski sebelumnya juga telah ada Peraturan Menteri Kesehatan…

Selengkapnya

Aspek Legal Pelayanan Home Care

Tanggal Publikasi: 12 Jul 2019 15:01 | 35456 View

Berkembangnya pelayanan kesehatan tentunya menjadi tantangan dan nilai tambah bagi pemberi pelayanan. Namun di sisi lain, masyarakat tidak luas tidak begitu memahami akan perkembangan pelayanan kesehatan tersebut. Dalam kondisi mereka…

Selengkapnya

Aspek Hukum Pelayanan Kedokteran Estetika bagi Dokter Umum

Tanggal Publikasi: 13 Jun 2019 10:05 | 7458 View

Pelayanan kedokteran berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan dan ilmu teknologi. Perkembangan tidak hanya terjadi dalam pelayanan‐pelayanan di tingkatan spesialistik, namun juga terjadi di tingkat pelayanan umum atau pertama. Perkembangan…

Selengkapnya

Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Perlindungan Hukum Dokter

Tanggal Publikasi: 08 May 2019 08:50 | 2477 View

Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dengan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintenn is), yaitu dokter harus melakukan upaya…

Selengkapnya