Penetapan Cacat Akibat Kerja oleh Dokter Penasehat
Tanggal : 30 Sep 2018 08:15 Wib
Dosen Fakultas Kedokteran UIN Jakarta,
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Besar IDI,
Ketua Bidang Organisasi Masyarakat
Hukum Kesehatan Indonesia
Pendahuluan
Pada tahun 2014, PT.Jamsostek mencatat data sebanyak 397 kasus kecelakaan kerja setiap hari di Indonesia, 25 di antaranya mengalami kecacatan, dan 9 di antaranya meninggal dunia. Untuk penetapan cacat total tetap tercatat sebanyak 1 catat total tetap setiap minggunya. Jika melihat angka rincinya, tahun 2014 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.383 kasus, angka ini lebih tinggi dari tahun 2013 yaitu sebesar 103.285 kasus. Mengenai kasus kecacatan, pada tahun 2014, tercatat total pekerja yang mengalami cacat total fungsi sebanyak 3.618 pekerja, yang mengalami cacat sebagian sebanyak 2.616 pekerja, dan mengalami cacat total sebanyak 43 pekerja.
Berdasarkan amanah Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 34 ayat 2 yang berbunyi “Negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, yang selanjutnya terbitlah Undang‐Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau yang lebih dikenal dengan UU SJSN, selanjutnya terbitlah Undang‐Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang lebih dikenal dengan UU BPJS. Dengan terbitnya UU BPJS, diperintahkan PT.Jamsostek untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 namun baru beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan wajib menjalankan 4 jaminan yaitu : jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang dimaksud dengan Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengealami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. Begitupun setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta program JKK. Peserta JKK terdiri dari peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima Upah. Peserta penerim a upah meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Baca Selengkapnya di Warta Medika Edisi Agustus 2018...
Post Terkait
Pendelegasian Wewenang dari Dokter ke Perawat
Tugas utama dokter adalah untuk menyembuhkan (to cure), yang meliputi diagnosis dan terapi penyakit. Sedangkan perawat melengkapi kegiatan dokter dengan perawat (to care). Hal ini yang memberikan perbedaan dalam etika…
SelengkapnyaAspek Hukum Transpalansi Organ
Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ paling tidak telah menjawab pertanyaan mengenai prosedur transplantasi organ. Meski sebelumnya juga telah ada Peraturan Menteri Kesehatan…
SelengkapnyaAspek Legal Pelayanan Home Care
Berkembangnya pelayanan kesehatan tentunya menjadi tantangan dan nilai tambah bagi pemberi pelayanan. Namun di sisi lain, masyarakat tidak luas tidak begitu memahami akan perkembangan pelayanan kesehatan tersebut. Dalam kondisi mereka…
SelengkapnyaAspek Hukum Pelayanan Kedokteran Estetika bagi Dokter Umum
Pelayanan kedokteran berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan dan ilmu teknologi. Perkembangan tidak hanya terjadi dalam pelayanan‐pelayanan di tingkatan spesialistik, namun juga terjadi di tingkat pelayanan umum atau pertama. Perkembangan…
SelengkapnyaTanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Perlindungan Hukum Dokter
Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dengan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintenn is), yaitu dokter harus melakukan upaya…
SelengkapnyaDari Redaksi
Kolom
Artikel
PENGGUNAAN PROPOELIX™ UNTUK MENINGKATKAN IMUNITAS TUBUH PADA SUBJEK PENELITIAN YANG SEHAT
10 Sep 2021 02:09 Artikel Penelitian
Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan Dan Perlindungan Hak Kesehatan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa
09 Jul 2020 16:27 Artikel Penelitian
Perbandingan Dua Tabung Sitrat Pada Pemeriksaan Faal Hemostasis
09 Jul 2020 16:18 Artikel Penelitian
Tata Laksana Koinfeksi HIV dan Hepatitis C : Fokus Pada Direct Acting Antiviral (DAA)
09 Jul 2020 15:57 Tinjauan Pustaka
Retensio Urine Post Partum
09 Jul 2020 13:41 Tinjauan Pustaka
Perbandingan Dua Tabung Sitrat Pada Pemeriksaan Faal Hemostasis
09 Jul 2020 16:18 Artikel Penelitian
PENGGUNAAN PROPOELIX™ UNTUK MENINGKATKAN IMUNITAS TUBUH PADA SUBJEK PENELITIAN YANG SEHAT
10 Sep 2021 02:09 Artikel Penelitian
Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan Dan Perlindungan Hak Kesehatan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa
09 Jul 2020 16:27 Artikel Penelitian
Kegiatan
FIK UI Rancang Strategi untuk Memutus Rantai Infeksi pada Anak Sekolah
10 Jul 2020 10:16 Kegiatan
Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI) meresmikan Empat Ruang Pendukung Pendidikan Akademik
10 Jul 2020 10:06 Kegiatan
Fakultas Farmasi UI Resmikan Laboratorium dan Ruang Apotek Simulasi
10 Jul 2020 10:00 Kegiatan
Deteksi Dini Saraf Penciuman, Cegah Kerusakan Otak !
02 Sep 2019 09:43 Kegiatan