Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Perlindungan Hukum Dokter

Tanggal : 08 May 2019 08:50 Wib


dr. Mahesa Paranadipa M, M.H
Staf Pengajar Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidyatullah Jakarta

 
Pendahuluan
Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dengan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintenn is), yaitu dokter harus melakukan upaya semaksim al mungkin sesuai dengan kompetensi dan kesiapan sarana prasarana yang ada.
Ketidakpuasan dari pasien ataukeluar ga akan berpotensi kepada timbulkan gugatan hukum. Ketidakpuasan seharusnya tidak muncul jika pelayanan dilakukan dengan profesional. Di dalam aspek profesional, komponen yang terpent ing adalah komunikasi efektif kepada pasien atau keluarga. Kegagalandalam komunikasi menyebabkan ketidak puasan disalurkan kepada pihak lain di luar institusi pelayanan.
Gugatan hukum terhadap dokter yang bekerja di rumah sakit disebabkan kerugian yang dialami oleh pasien, baik dalam bentuk fisik (cacat atau kematian) maupun dalam bentuk non fisik (pelayanan tidak baik, komunikasi tidak baik, dll). Hal yang ditimbulkan terhadap pasien bisa disebabkan oleh perbuatan langsung dari dokter kepada pasien (kesalahan prosedur, kesalahan diagnosis, kesalahan tindakan, pembiaran pasien, dll), atau bisa karena kondisi sarana prasarana yang digunakan kepada pasien. Dalam banyak keadaan, ketidaktersediaan sarana prasana (seperti obat‐obatan, bahan habis pakai, alat pemeriksaan, dll) juga menimbulkan kerugian pada pasien.
Namun karena pelayanan kepada pasien dilakukan di dalam fasilitas rumah sakit, serta dokter merupakan bagian dari rumah sakit, maka gugatan hukum kepada dokter seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari rumah sakit untuk memberi perlindungan.

Gugatan dan Perlindungan Hukum
Pasien berhak menggugat dokter atau rumah sakit sebagaimana disebutkan dalam Undang‐Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 butir q bahwa pasien berhak menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apa bila
Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Baca Selengkapnya di Warta Medika Edisi April 2019...

Post Terkait

Pendelegasian Wewenang dari Dokter ke Perawat

Tanggal Publikasi: 02 Sep 2019 09:42 | 27579 View

Tugas utama dokter adalah untuk menyembuhkan (to cure), yang meliputi diagnosis dan terapi penyakit. Sedangkan perawat melengkapi kegiatan dokter dengan perawat (to care). Hal ini yang memberikan perbedaan dalam etika…

Selengkapnya

Aspek Hukum Transpalansi Organ

Tanggal Publikasi: 14 Aug 2019 13:31 | 4428 View

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ paling tidak telah menjawab pertanyaan mengenai prosedur transplantasi organ. Meski sebelumnya juga telah ada Peraturan Menteri Kesehatan…

Selengkapnya

Aspek Legal Pelayanan Home Care

Tanggal Publikasi: 12 Jul 2019 15:01 | 31698 View

Berkembangnya pelayanan kesehatan tentunya menjadi tantangan dan nilai tambah bagi pemberi pelayanan. Namun di sisi lain, masyarakat tidak luas tidak begitu memahami akan perkembangan pelayanan kesehatan tersebut. Dalam kondisi mereka…

Selengkapnya

Aspek Hukum Pelayanan Kedokteran Estetika bagi Dokter Umum

Tanggal Publikasi: 13 Jun 2019 10:05 | 6402 View

Pelayanan kedokteran berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan dan ilmu teknologi. Perkembangan tidak hanya terjadi dalam pelayanan‐pelayanan di tingkatan spesialistik, namun juga terjadi di tingkat pelayanan umum atau pertama. Perkembangan…

Selengkapnya

Penetapan Cacat Akibat Kerja oleh Dokter Penasehat

Tanggal Publikasi: 30 Sep 2018 08:15 | 1445 View

Pada tahun 2014, PT.Jamsostek mencatat data sebanyak 397 kasus kecelakaan kerja setiap hari di Indonesia, 25 di antaranya mengalami kecacatan, dan 9 di antaranya meninggal dunia.

Selengkapnya